Pengumuman Tata Cara Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

unimal

Menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 7 tahun 2020 tanggal tanggal 6 Juli 2020 tentang Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Malikussaleh Tahun 2020 dan Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0626/J5/BP/2020 tentang bantuan UKT/SPP tahun 2020 bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 yang terdampak pendemi COVID-19 maka disampaikan sebagai berikut:

A. Pengurangan UKT 50% dan Pembebasan UKT

  1. Pembayaran UKT pengurangan 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil mata  kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester (sks) pada:
    1. semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan; atau
    2. semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
  2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus (menunggu jadwal sidang akhir/kolokium/sidang skripsi/sidang sarjana), Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

B. Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Penurunan uang kuliah tunggal diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid–19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 sebagaimana kategori UKT mahasiswa yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke Rektor yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai;
  2. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid–19 (bermaterai 6000);
  3. Tidak Sedang mendapatkan Beasiswa dari sumber manapun (dari Fakultas);
  4. Mahasiswa Aktif Semester Genap 2019/2020 (dari Fakultas);
  5. Surat Keterangan orang tua/penanggung biaya kuliah terdampak  Covid-19 berupa Surat pemutusan hubungan kerja/surat keterangan usaha bangkrut atau pailit, surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan terkena Covid-19 dari Tim satgas Covid-19 setempat atau rumah sakit pemerintah;
  6. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga  (KK);
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Keterangan pekerjaan/ penghasilam orang tua dari Kepala Desa;
  8. Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan dokumen yang disampaikan adalah benar adanya; dan
  9. Bersedia hadir untuk jika diundang untuk melakukan klarifikasi/verifikasi dokumen.

C. Pembayaran UKT secara Mengangsur

Pembayaran UKT secara Mengangsur diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid–19 dan tidak sanggup melunasi pembayaran UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 selama masa pembayaran UKT sesuai kalender akademik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke Rektor yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai;
  2. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemic Covid–19 (bermaterai 6000);
  3. Tidak Sedang mendapatkan Beasiswa dari sumber manapun (dari Fakultas);
  4. Mahasiswa Aktif Semester Genap 2019/2020 (dari Fakultas);
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga  (KK);
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Keterangan pekerjaan/ penghasilam orang tua dari Kepala Desa;
  7. Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan dokumen yang disampaikan adalah benar adanya;

D. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan uang kuliah tunggal diperuntukkan bagi mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid–19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bantuan UKT diprioritaskan pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke Rektor yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai;
  2. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemic Covid–19 (bermaterai 6000);
  3. Tidak Sedang mendapatkan Beasiswa dari sumber manapun (dari Fakultas);
  4. Mahasiswa Aktif Semester Genap 2019/2020 (dari Fakultas);
  5. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7;
  6. Mempunyai kartu PKH/KKS/Kartu Bantuan Sosial;
  7. Surat Keterangan orang tua/penanggung biaya kuliah terdampak  Covid-19 berupa Surat pemutusan hubungan kerja/surat keterangan usaha bangkrut atau pailit, surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan terkena Covid-19 dari Tim satgas Covid 19 setempat atau rumah sakit pemerintah;
  8. Melampirkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga  (KK);
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin dan Surat Keterangan pekerjaan/ penghasilan orang tua dari Kepala Desa;
  10. Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan dokumen yang disampaikan adalah benar adanya; dan
  11. Bersedia hadir untuk jika diundang untuk melakukan klarifikasi/verifikasi dokumen.

Mahasiswa mengajukan permohonan tersebut di atas ke Rektor melalui Ketua Program studi dan Dekan masing-masing dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Berkas dikirimkan dalam format PDF ke email jurusan/prodi masing- masing sebagai lampiran.

Jika ada ada hal-hal yang kurang jelas, dapat menghubungi Pembantu Dekan Bid. Kemahasiswaan atau Ketua Jurusan/Prodi masing-masing.

 

Lhokseumawe, 10 Juli 2020

Pembantu Rektor Bid. Adm. Umum dan Keuangan

ttd

Dr. Mukhlis, S.H., M.H.

NIP. 197812022003121003

 

 

 

Syarat Pengajuan Keringanan UKT dapat diunduh di sini

Alamat Email Program Studi  akuntansi  adalah     akuntansi@unimal.ac.id